olahraga

KONI Jateng Gelar Rakor Bahas Dampak Permenpora 2024: Apa Saja yang Disorot?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:49 WIB
Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana bersama dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Haryadi setelah audiensi di Inspektorat Jateng. Foto: konijateng.id

suararembang.com - Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Rakor tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1) di Hotel Front One HK Resort, Semarang.

Ketua Panitia Rakor, April Sri Wahono, menjelaskan bahwa Rakor ini dihadiri oleh sejumlah narasumber penting, termasuk Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar, dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo. Selain itu, pengurus KONI Kabupaten/Kota dan Kadispora Kabupaten/Kota juga turut diundang.

"Peserta Rakor nanti sekitar 105 orang undangan," ujar April, yang juga menjabat sebagai Badan Audit Internal (BAI) KONI Jateng.

Dalam Rakor ini, pembahasan akan difokuskan pada beberapa poin krusial yang diatur dalam Permenpora No. 14 Tahun 2024. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait anggaran, pengawasan, dan penggunaan dana dari APBD.

Menurut April, peraturan ini perlu disikapi serius oleh organisasi pembina olahraga prestasi agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Permenpora No. 14 diterbitkan pada 25 Oktober 2024 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 25 Oktober 2025. "Artinya, ada waktu satu tahun untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan sesuai dengan harapan," kata April.

Sebelumnya, KONI Pusat telah mengajukan 10 catatan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk merevisi beberapa pasal dalam peraturan tersebut. Hal ini bertujuan agar regulasi baru ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.

Salah satu pasal yang disorot adalah larangan bagi staf atau karyawan KONI untuk menerima gaji yang bersumber dari APBD atau APBN.

"Padahal, gaji tersebut menjadi mata pencaharian bagi keluarga mereka," ungkap April.

KONI Jateng berharap Rakor ini dapat menghasilkan solusi konkret dan mendorong revisi peraturan yang dinilai kurang relevan.

"Kami mendukung penuh upaya revisi yang diajukan oleh KONI Pusat agar organisasi olahraga dapat tetap berjalan efektif," tegasnya.**

Tags

Terkini

MU vs West Ham Tayang Jam Berapa? Catat Jadwalnya!

Kamis, 4 Desember 2025 | 19:45 WIB