Namun, perpanjangan ini juga menuntut komitmen tinggi dan konsistensi kinerja. Harno–Hanies harus menjaga kepercayaan masyarakat hingga akhir masa jabatannya di tahun 2031.
Pilkada Serentak Nasional: 2031
Dengan jadwal baru ini, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan mengakhiri masa jabatannya pada 2031.
Pilkada serentak akan digelar nasional, untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan. Ini adalah bagian dari skema pemilu dua tahap: pemilu nasional (2024, 2029) dan pemilu daerah (2024, 2031).
Putusan MK telah mengubah peta politik nasional dan daerah. Untuk Kabupaten Rembang, keputusan ini berdampak langsung pada masa jabatan Harno–Hanies yang dipastikan diperpanjang hingga tahun 2031.
Mereka akan menjabat penuh tanpa jeda atau Penjabat Bupati, menjalani masa bakti selama enam tahun sebagai bentuk penyesuaian konstitusional terhadap jadwal Pilkada serentak nasional.***