politik

KPID Jateng Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Siaran di Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:05 WIB
M Nur Huda, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng

suararembang.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menegaskan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan ketat selama masa Pilkada Serentak 2024. KPID mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan terkait pemberitaan dan iklan kampanye mulai dari masa kampanye hingga pemungutan suara.

Kami mengimbau semua lembaga penyiaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan memberikan toleransi,” ujar M. Nur Huda, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Kamis (24/10/2024).

KPI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Huda menjelaskan bahwa lembaga penyiaran diwajibkan menjaga prinsip jurnalistik yang objektif dan tidak memihak salah satu peserta Pilkada.

Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan peserta Pilkada dalam bentuk sinetron, drama, atau menjadi pembawa acara. Keseimbangan dalam memilih narasumber dan materi siaran sangat ditekankan, terutama untuk menghindari konten provokatif atau yang menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Yang paling penting, lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan konten yang memicu konflik ideologi atau menyebarkan kebencian,” tambahnya.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 meliputi masa kampanye dari 25 September hingga 23 November, iklan di media massa pada 10-23 November, masa tenang pada 24-26 November, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Hingga saat ini, KPID Jateng belum menemukan pelanggaran dari lembaga penyiaran dan berharap situasi ini tetap terkendali hingga Pilkada selesai.

Diharapkan semua pihak tetap mematuhi aturan agar Pilkada berjalan lancar tanpa pelanggaran,” tutup Huda.

Tags

Terkini