politik

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Akankah Jumlah Capres Meledak pada Pemilu 2029?

Kamis, 2 Januari 2025 | 21:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

suararembang.com - Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.

Keputusan ini tercantum dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

Dengan demikian, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

MK menilai bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang intolerable. Hal ini dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 

Selain itu, MK mencatat bahwa selama ini pemilihan presiden dan wakil presiden didominasi oleh partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon.

Kondisi ini membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang memadai.

MK juga mengingatkan bahwa dengan mempertahankan ambang batas tersebut, terdapat kecenderungan pemilu presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang dapat menyebabkan polarisasi masyarakat dan mengancam kebhinekaan Indonesia. 

Keputusan MK ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada ambang batas 20%.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan representasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih dalam Pemilu mendatang.

Namun, MK juga mengingatkan bahwa meskipun ambang batas dihapus, pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon yang dapat merusak proses demokrasi. Beberapa pedoman yang diberikan antara lain:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Partai politik dapat bergabung sepanjang tidak menyebabkan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.

Halaman:

Tags

Terkini