politik

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Akankah Jumlah Capres Meledak pada Pemilu 2029?

Kamis, 2 Januari 2025 | 21:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

5. Proses perubahan UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. 

Reaksi Publik dan Partai Politik

Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari publik dan partai politik. Beberapa pihak menyambut positif karena dianggap dapat memperkuat demokrasi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

Namun, ada juga yang khawatir bahwa tanpa regulasi yang tepat, penghapusan ambang batas dapat menyebabkan fragmentasi politik yang berlebihan dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% merupakan langkah signifikan dalam reformasi pemilu di Indonesia.

Meskipun demikian, implementasi keputusan ini memerlukan perhatian serius dari pembentuk undang-undang untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.() 

Halaman:

Tags

Terkini