Buat kamu yang lagi pusing karena jeratan pinjol ilegal, ada kabar baik! Pemerintah melalui aparat penegak hukum sudah menegaskan akan menindak keras praktik pinjol ilegal.
Kenapa? Karena perjanjian dengan pinjol yang tidak terdaftar resmi itu TIDAK SAH di mata hukum perdata.
Artinya, kamu secara hukum tidak punya kewajiban untuk melunasi utang tersebut. Jangan panik, jangan takut, negara hadir untuk melindungi masyarakat kecil dari tindakan semena-mena.