JAKARTA, suararembang.com - Ariel NOAH kembali mengangkat isu royalti lagu yang masih menjadi tantangan bagi pencipta dan pengguna musik di Indonesia.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ariel menyoroti mekanisme direct licensing, yang dinilai belum memiliki regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Mekanisme Direct Licensing dan Tantangan Regulasi
Vokalis NOAH ini menjelaskan bahwa direct licensing memungkinkan pencipta lagu memberikan izin langsung kepada pengguna tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Sistem Royalti
Namun, menurut Ariel, absennya aturan hukum yang spesifik mengenai sistem ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan merugikan banyak pihak.
"Direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujar Ariel melalui akun Instagram @arielnoah pada Senin, 24 Maret 2025.
Ia menyoroti bahwa skema ini belum diuji efektivitasnya, terutama dalam hal transparansi, efisiensi pelaksanaan, serta keadilan bagi pencipta dan pengguna musik. Ketidakseimbangan dalam penentuan tarif royalti menjadi salah satu kekhawatiran utamanya.
Baca Juga: Keenan Nasution Tolak Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ada Apa?
LMK dan Sistem Royalti yang Sudah Berjalan
Ariel menegaskan bahwa saat ini sistem pembayaran royalti telah berjalan melalui LMK dengan dasar hukum yang jelas, termasuk aspek perpajakannya.
Ia mengingatkan bahwa penerapan direct licensing tanpa regulasi yang kuat berpotensi menimbulkan konflik antara pencipta lagu dan pengguna musik.
"Selama ini, mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya," jelas Ariel.
"Jika ada sistem baru seperti direct licensing, maka harus ada regulasi yang memastikan skema ini adil bagi semua pihak," tambahnya.
Pernyataan Ariel ini mendapat perhatian luas dari pelaku industri musik, yang juga menantikan kejelasan regulasi terkait sistem royalti di Indonesia. **
Artikel Terkait
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Sistem Royalti