Minggu, 21 Desember 2025

Oknum Anak Buahnya di Sumut Kena OTT KPK yang Rugikan Negara hingga Rp231,8 Miliar, Menteri PU: Ini Benar-benar Tamparan Keras

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 12:00 WIB
Potret Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, merasa terpukul dan tertampar saat OTT KPK oknum pejabatnya di Sumatera Utara. (Instagram/dody_hanggodo)
Potret Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, merasa terpukul dan tertampar saat OTT KPK oknum pejabatnya di Sumatera Utara. (Instagram/dody_hanggodo)

SUARAREMBANG.COM - Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo memberikan tanggapan tentang oknum jajarannya yang terseret dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 orang di Sumatera Utara terkait proyek dari Dinas PUPR.

Baca Juga: KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Tersangka dalam OTT itu adalah para pejabat PUPR Sumatera Utara dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek yang tengah digarap.

Atas penangkapan dari KPK ini, Menteri Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa dirinya merasa terpukul.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras baginya dengan kasus yang terjadi di kementerian yang ia pimpin.

Baca Juga: Telisik OTT KPK di Mandailing Natal soal Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut

“Jangan ada pertanyaan lagi karena saya agak terpukul dan ini benar-benar tamparan keras ke saya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.

Dody mengklaim dirinya hanya tahu lewat pemberitaan dan menyarankan pada media untuk mengonfirmasi langsung ke pihak KPK.

“Kalau detailnya saya malah nggak cek, mungkin kalau mau detailnya langsung ke komisi (KPK) ya, saya takut nanti saya memberikan info yang salah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dody menegaskan dirinya akan melakukan evaluasi, sesuai dengan mandat Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara adalah inisial TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan HEL yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.
***

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X