Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Ungkap Asal Suap dan Pemerasan Jaksa Terkait Kasus WNA Korea di Tangerang

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:15 WIB
Tersangka Kasus Suap Jaksa Banten: 3 Jaksa, 1 pengacara, dan 1 penerjemah. (Foto : PROSEKUTOR / Dok Kejaksaan Agung)
Tersangka Kasus Suap Jaksa Banten: 3 Jaksa, 1 pengacara, dan 1 penerjemah. (Foto : PROSEKUTOR / Dok Kejaksaan Agung)

 

JAKARTA, suararembang.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap secara rinci asal-usul dugaan suap dan pemerasan yang menjerat sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Perkara ini terkait penanganan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan korban seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

 Baca Juga: Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu Ditangkap KPK, Rekam Jejak Lamanya Disorot

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh dua terdakwa dan satu saksi dalam perkara ITE, dengan total uang tunai sebesar Rp941 juta. 

“Dalam konteks tertangkap tangan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp941 juta,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

OTT KPK dan Penyerahan ke Kejagung

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk jaksa dan pihak swasta, yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk penanganan lebih lanjut.

Tersangka dari OTT KPK

Dari hasil OTT, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni:

RZ (Redy Zulkarnain), Kepala Subbagian Data dan Informasi Kriminalitas dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejati Banten

DF, seorang pengacara

MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa

“Memang benar ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, salah satunya melibatkan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang.

Sebelum OTT KPK dilakukan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu memulai penyidikan.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, Kejagung telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka:

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X