BANDA ACEH, suararembang.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, bergerak menertibkan kebun sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Penertiban dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit yang mencaplok kawasan konservasi, dengan total lahan yang ditargetkan mencapai sekitar 360 hektare.
Baca Juga: Verifikasi Pemulihan Lahan Limbah Sawit di Sluke: Benarkah Sudah Bebas B3?
Tahap awal penertiban dilaksanakan di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) pada 1-10 September 2025.
Aksi berikutnya menyasar Batang Serangan (30 ha) serta area lebih luas di Tenggulun (300 ha). Penumbangan menggunakan chainsaw maupun alat berat, tergantung kondisi lapangan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum dan pemulihan fungsi hutan.
SawitBaca Juga: Indonesia Menang di WTO: Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Minyak Sawit
"Kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya," kata Rudianto dalam keterangan resmi pada Sabtu 6 September 2025.
Selain menumbangkan sawit ilegal, kegiatan ini juga diwarnai penanaman pohon sebagai langkah awal restorasi ekosistem.
Kawasan hutan akan dipulihkan dengan penanaman pakan satwa liar serta tanaman pagar batas.
Beberapa pemilik lahan bahkan menyerahkan kembali areal mereka secara sukarela, termasuk PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun, serta lahan masyarakat di Bahorok.
Satgas PKH mengapresiasi langkah ini karena dinilai mempercepat pemulihan kawasan konservasi.
Dengan operasi terpadu ini, pemerintah menegaskan komitmennya memberantas praktik perambahan dan mengembalikan TN Gunung Leuser sebagai hutan konservasi yang lestari.***
Artikel Terkait
Indonesia Menang di WTO: Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Minyak Sawit