Minggu, 21 Desember 2025

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 21:10 WIB
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram/bang.bobhasan)
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram/bang.bobhasan)

JAKARTA, suararembang.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa hanya berjalan di ruang rapat tertutup.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi agar aturan tersebut tidak hanya dipahami sebatas judul.

Baca Juga: Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Permintaan Maaf dan Gelombang Baru Politik

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Selasa 9 September 2025.

"Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," imbuhnya.

Bob menegaskan bahwa forum-forum pembahasan akan dibuka secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat bisa ikut mengawal isi dan arah kebijakan.

Partisipasi itu dinilai penting untuk menentukan aspek mana yang bisa dikategorikan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan.

RUU Perampasan Aset ini akan dibahas paralel bersama RKUHAP dan RKUHP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai langkah tersebut tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.

"Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP," jelasnya.

Sejauh ini seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Perampasan Aset masuk prolegnas tahun 2025. Pemerintah pun menyatakan menunggu hasil penyusunan yang digagas DPR.

Desakan publik untuk segera mengesahkan RUU ini juga kian menguat, salah satunya melalui tuntutan 17 plus 8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Isi tuntutan 17 plus 8 tersebut antara lain mendesak pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan untuk menunaikan tugas secara optimal serta meninjau ulang sejumlah kebijakan ekonomi.

Selain itu, terdapat pula tuntutan jangka panjang yang menyoroti perlunya reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, serta pembentukan lembaga pengawas independen.

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X