JAKARTA, suararembang.com - Kebakaran di kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), meninggalkan duka mendalam. Sebanyak 22 karyawan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Salah satu korban adalah Novia Nurwana, karyawan yang diketahui sedang hamil anak pertama. Novia dan suaminya disebut menantikan kelahiran buah hati mereka pada Januari 2026.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025: Rencanakan Liburan Anda Sekarang!
Saat kebakaran terjadi, Novia dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama sejumlah rekannya. Jenazahnya telah dijemput keluarga dan dimakamkan di Tanggamus, Lampung.
Kasus meninggalnya seorang ibu hamil memunculkan perhatian publik terhadap aturan cuti melahirkan yang berlaku di Indonesia.
Aturan Cuti Melahirkan dalam Undang-Undang
Pemerintah telah mengatur hak cuti melahirkan untuk pekerja perempuan melalui beberapa dasar hukum.
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang Ketenagakerjaan
Ibu hamil berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Penentuan waktu sebelum melahirkan bisa disesuaikan dengan kesepakatan perusahaan.
2. UU Cipta Kerja Pasal 153
Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
3. UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Aturan terbaru memberi kesempatan cuti melahirkan hingga 6 bulan, yaitu 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya dengan rekomendasi dokter.
Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kebakaran Terra Drone
Polisi telah memeriksa sedikitnya 8 saksi, terdiri dari warga sekitar, pihak HRD, dan jajaran manajemen perusahaan.
Kebakaran terjadi saat jam istirahat makan siang. Saat itu terdapat 76 orang di dalam gedung.
Sebanyak 54 orang selamat, sementara 22 orang meninggal dunia dan telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
***
Artikel Terkait
Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’, namun Statusnya Belum Jelas: Libur Nasional atau Cuti Bersama?