Minggu, 21 Desember 2025

Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu Ditangkap KPK, Rekam Jejak Lamanya Disorot

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:45 WIB
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu ditangkap KPK lewat OTT. Rekam jejak lama kasus suap kembali jadi sorotan.
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu ditangkap KPK lewat OTT. Rekam jejak lama kasus suap kembali jadi sorotan.

JAKARTA, suararembang.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Sehari setelah penangkapan, Albertinus langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Eks Penyelidik KPK Soroti Peluang Korupsi hingga Illegal Logging di Balik Bencana Banjir Sumatera

Albertinus diketahui baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Juli 2025, menggantikan Agustiawan Umar. Masa jabatannya terbilang singkat, baru sekitar lima bulan.

Meski demikian, ia sempat menuai apresiasi publik, salah satunya terkait dukungannya terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperoleh sertifikat halal bagi produk lokal.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Albertinus bahkan sempat menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten HSU.

Saat itu, ia menyampaikan bahwa terdapat tiga perkara korupsi yang tengah ditangani oleh jajarannya.

Namun, penangkapan tersebut membuat publik kembali menyoroti rekam jejak lama Albertinus.

Jaksa berdarah Batak yang akrab disapa “Lae” itu pernah tersandung kasus suap pada 2013 saat bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Albertinus terbukti menerima aliran dana sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat dari dua penyidik pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Dana tersebut berasal dari Handoko Tejowinoto, Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, terkait pengurusan perkara pajak perusahaan.

Hakim Anwar dalam putusannya menyatakan bahwa uang yang diterima Dian dan Eko sebagian diserahkan kepada Albertinus. Kedua penyidik pajak tersebut divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Albertinus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta dan dimutasi ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan saat itu.

Sebelum menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus juga pernah memimpin Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X