Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, Ribuan Batang Disita

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 15:44 WIB
Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, Ribuan Batang Disita
Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, Ribuan Batang Disita

suararembang.com - Petugas gabungan kembali melancarkan operasi penertiban rokok ilegal di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, pada Rabu (13/11/2024).

Dalam upaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini, operasi melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus.

Pada operasi kali ini, petugas berhasil menyita sebanyak 6.908 batang rokok ilegal yang terdiri dari 353 bungkus dan 28 merek berbeda. Dua toko di Kecamatan Sarang menjadi target operasi karena diduga menjual rokok tanpa cukai.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penertiban Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ungkapnya.

Karnen juga mengungkapkan bahwa pemilik toko sempat merasa keberatan ketika tokonya dijadikan target operasi.

Namun, setelah diberi penjelasan oleh petugas Bea Cukai mengenai pelanggaran yang terjadi, pemilik toko akhirnya menerima tindakan penyitaan tersebut.

Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” tambah Karnen.

Rokok-rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi tersebut kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Kantor Bea Cukai berwenang untuk melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang melanggar aturan cukai.

Para penjual dan pengedar rokok ilegal diancam hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dihukum penjara antara 1 hingga 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Operasi penertiban rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Rembang, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang sesuai dengan ketentuan cukai.

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X