suararembang.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan keputusan tegas terkait insiden dalam pertandingan Liga 4 Jateng 2024/2025 antara PSIR Rembang melawan Persiharjo.
Berdasarkan hasil sidang yang digelar pada 10 Januari 2025, PSIR Rembang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: PSIR Rembang Kalahkan Persiharjo Sukoharjo 3-0
Hukuman ini dijatuhkan menyusul tanggung jawab klub atas tindakan suporternya.
Dalam pertandingan yang berlangsung pada 8 Januari 2024 tersebut, terdapat dua kejadian penyalaan flare di tribun, yang dilakukan oleh pendukung PSIR Rembang.
Peraturan PSSI jelas melarang penggunaan flare dalam pertandingan sepak bola karena dapat mengganggu jalannya laga dan menimbulkan potensi bahaya.
Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama berlangsungnya kompetisi.
Baca Juga: PSIR Rembang Tertahan di Posisi Kelima Klasemen Grup B Liga 4 Jawa Tengah
PSSI Jateng melalui Komdis berharap agar sanksi ini menjadi pelajaran bagi klub dan suporter agar lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI Jateng kepada PSIR Rembang menjadi pengingat bagi seluruh elemen sepak bola untuk lebih disiplin.
Diharapkan, kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang, sehingga sepak bola Jawa Tengah semakin maju dan menjunjung tinggi fair play.**
Artikel Terkait
PSIR Rembang Kalahkan Persiharjo Sukoharjo 3-0