berita-terkini

Nominal Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dan Jawa Barat: Cek Nominal dan Cara Bayarnya

Senin, 17 Maret 2025 | 11:30 WIB
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Foto: baznas.go.id

JAKARTA, suararembang.com - Menjelang Ramadan 2025, penting bagi umat Muslim untuk mengetahui nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Nominal zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dan dapat berbeda di setiap wilayah.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Lebih Utama dengan Uang atau Beras? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Berikut rincian nominal zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47.000 per jiwa.

Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini mengikuti dinamika harga beras yang terjadi di wilayah tersebut. 

Rincian Zakat Fitrah di Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah bervariasi sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. Berikut rincian per kota dan kabupaten:

Kota Bandung: Rp40.000

Kota Bogor: Rp45.000

Kota Bekasi: Rp47.000

Kota Depok: Rp45.000

Kota Cimahi: Rp37.500

Kota Cirebon: Rp45.000

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB