JAKARTA, suararembang.com - Menjelang Ramadan 2025, penting bagi umat Muslim untuk mengetahui nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Nominal zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dan dapat berbeda di setiap wilayah.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Lebih Utama dengan Uang atau Beras? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Berikut rincian nominal zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47.000 per jiwa.
Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini mengikuti dinamika harga beras yang terjadi di wilayah tersebut.
Rincian Zakat Fitrah di Jawa Barat
Di Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah bervariasi sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. Berikut rincian per kota dan kabupaten:
Kota Bandung: Rp40.000
Kota Bogor: Rp45.000
Kota Bekasi: Rp47.000
Kota Depok: Rp45.000
Kota Cimahi: Rp37.500
Kota Cirebon: Rp45.000