JAKARTA, suararembang.com – Pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta merupakan anak berhadapan hukum (ABH) dan masih berstatus siswa.
Polisi mengungkap kondisi emosional pelaku, yang merasa kesepian dan tidak memiliki tempat untuk curhat, baik di sekolah maupun keluarga.
Baca Juga: Polisi Ungkap 7 Bom Ditemukan di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak dan 3 Masih Aktif
“Dorongannya, yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian tidak ada yang menjadi tempat menyampaikan keluh kesahnya,” kata Kombes Iman Imanuddin.
Perhatian khusus diberikan polisi bersama KPAI untuk menindaklanjuti kondisi ini. Pendampingan hukum menjadi prioritas untuk ABH.
Densus 88 menegaskan aksi pelaku tidak terkait jaringan terorisme. “ABH hanya melakukan peniruan dari kasus di luar negeri,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana.
Pelaku terinspirasi ideologi dari Amerika dan Eropa, mempelajari kekerasan dan kematian di situs tertentu. Motivasi dendam juga menjadi faktor utama.
Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua KPAI, menekankan proses hukum akan berspektif anak. Sekolah juga harus meningkatkan perlindungan dan keamanan.
“Kita akan menguatkan implementasi sekolah ramah anak dan keberadaan tim pencegahan kekerasan di sekolah,” jelas Margaret.
***