LEBAK, suararembang.com - Kejaksaan Negeri Lebak resmi menetapkan SS sebagai tersangka dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Cibadak.
Pengumuman dilakukan Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan panjang.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PNPM periode 2012 hingga 2014. Saat itu, SS menjabat sebagai Ketua PNPM Cibadak dan diduga melakukan penyimpangan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan besarnya kerugian negara akibat dugaan tindakan tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, terdapat kerugian negara lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.
Kerugian itu mencapai Rp551 juta dan menjadi dasar penetapan status tersangka. Setelah penetapan dilakukan, penyidik langsung menahan SS untuk memperlancar proses penyidikan.
“Pada hari ini kami menetapkan SS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012 hingga masa pengakhiran,” kata Irfano.
SS yang mengenakan rompi tahanan merah kemudian digelandang menuju Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Mobil tahanan Kejari Lebak membawa tersangka untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Penyidik menilai langkah penahanan diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Mereka juga memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan segera.
Sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana PNPM telah diamankan. Dokumen itu menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyimpangan selama masa kepemimpinan SS.
***