REMBANG, suararembang.com - Dinsosppkb Rembang menghadirkan layanan respons cepat untuk membantu warga yang membutuhkan informasi atau klarifikasi terkait bantuan sosial.
Layanan ini dibuat agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian di tengah perubahan sistem data nasional.
Sejak September 2025, pemerintah pusat mengalihkan sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN. Perubahan besar ini membuat data penerima bantuan harus melalui proses sinkronisasi ulang. K
ondisi tersebut memicu banyak pertanyaan dari warga, terutama yang merasa terdampak.
Dinsosppkb memastikan masyarakat mendapat akses komunikasi yang jelas. Warga bisa mengecek status bansos, mengajukan pembaruan data, atau melaporkan kendala melalui berbagai kanal resmi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos 2025: Cukup Pakai HP dan e-KTP, Tidak Perlu ke Kelurahan
Kepala Dinsosppkb Rembang, Prapto Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan layanan aduan melalui media sosial, SP4N Lapor, hingga kedatangan langsung ke kantor.
Masyarakat juga dapat bertanya tentang kriteria penerima, validasi data, dan perubahan status bantuan.
“Lewat medsos kita bisa, lewat admin kita bisa, atau ke admin desa masing-masing juga bisa. Untuk hotline khusus Dinsos baru kita siapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan data dapat dilakukan dengan cepat melalui admin atau operator desa. Cara ini dinilai efektif karena operator desa memahami kondisi warga secara langsung.
“Biasanya lebih mudahnya langsung ke admin desa masing-masing,” ujarnya.
Dalam proses penyaluran bansos, Dinsosppkb menegaskan peran pemerintah daerah hanya pada tahap verifikasi data. Penetapan penerima sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Dengan sistem DTSEN, ketepatan data menjadi penentu agar warga yang berhak benar-benar menerima bantuan.
“Tahun ada BLT kesra, sudah mulai pencairan di masing-masing desa melalui kantor pos. Per orang dapat Rp300 ribu selama tiga bulan,” imbuhnya.