berita-terkini

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu Tersangka Kasus Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:15 WIB
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu Tersangka Kasus Pemerasan

 

JAKARTA, suararembang.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode Agustus 2025–sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Albertinus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025–2026.

Selain Albertinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

“Ditetapkan tiga orang tersangka. Namun, yang ditampilkan dan ditahan baru dua orang karena satu tersangka lainnya, Tri Taruna, masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

OTT Berawal dari Laporan Masyarakat

OTT dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 21 orang, dengan enam orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain dua tersangka, empat pihak lain yang turut diperiksa yakni Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Yandi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, serta dua pihak lainnya bernama Hendrikus dan Rahmad Riyadi.

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara bermula setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

Sejak saat itu, ia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Pemerasan tersebut diduga menyasar sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Modus yang digunakan yakni permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait instansi-instansi tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Aliran Dana

Dalam kurun November–Desember 2025, aliran dana Rp 804 juta tersebut terbagi dalam dua klaster perantara.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB