suararembang.com - Memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79, Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kementerian Agama (Kemenag) Rembang mendistribusikan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
Acara pendistribusian secara simbolis digelar pada Senin, 6 Januari 2024, di halaman kantor Kemenag Rembang.
Pendistribusian ini ditandai dengan pelepasan armada truk yang membawa paket sembako ke 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Prosesi pelepasan dilakukan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang, Moh. Ali Anshory.
kemenag
Ia didampingi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson, Ketua UPZ Kemenag Rembang, Sya’dullah, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sri Farida Ristiyana.
Kepala Kankemenag Rembang, Moh. Mukson, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HAB ke-79 Kemenag tingkat Kabupaten Rembang.
“Kegiatan ini rutin kita adakan setiap kali memperingati HAB, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kita kepada masyarakat,” ujar Mukson. Ia juga menegaskan bahwa zakat yang disalurkan berasal dari kontribusi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Rembang.
Zakat yang dihimpun berasal dari berbagai satuan kerja, seperti Kantor Kemenag Rembang, MIN 1 Rembang, dan MIN 2 Rembang. “Sebelumnya, kami telah mendata mustahik dan memastikan bahwa penerima zakat adalah mereka yang benar-benar berhak sesuai syariat,” tambah Mukson.
Ketua Baznas Rembang, Moh. Ali Anshory, mengungkapkan bahwa distribusi zakat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan dan beberapa instansi di bawah Kemenag Rembang.
“700 paket sembako ini disalurkan kepada mustahik melalui KUA Kecamatan dan juga melalui Kemenag Rembang, MIN 1 Rembang, dan MIN 2 Rembang,” jelasnya.
Sri Farida Ristiyana menjelaskan bahwa masing-masing paket sembako bernilai Rp250.000, dengan total dana zakat yang disalurkan mencapai Rp175 juta.
“Setiap KUA mengajukan 30 mustahik, sementara MIN 1 Rembang mengajukan 50 mustahik, MIN 2 Rembang 40 mustahik, dan ASN Kemenag Rembang mengajukan sisanya. Prinsipnya, setiap ASN berhak mengajukan dua mustahik untuk memastikan keadilan dan pemerataan,” terang Farida.