JAKARTA, suararembang.com - Saat Danantara akan didirikan, ramai desas-desus mengenai payung hukum yang menaunginya.
Media sosial diramaikan dengan kabar kalau Danantara tidak akan bisa diaudit, baik itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sehingga muncul kekhawatiran jika orang-orang di dalam kepengurusan Danantara tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Danantara Resmi Berdiri, Kelola Rp300 Triliun untuk Kemakmuran Indonesia
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Rosan Roeslani, CEO Danantara yang baru disahkan hari ini, Senin, 24 Februari 2025.
KPK dan BPK Bisa Mengaudit Danantara
Di hari peresmian didirikannya Danantara, Rosan Roeslani turut buka suara tentang kabar kebal hukum lembaga yang dipimpinnya.
Rosan mengatakan kalau tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Ia juga mempersilakan kepada auditor jika memang diperlukan penyelidikan.
“Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan pada Senin, 24 Februari 2025.
“Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan.
Rosan menambahkan, BPK yang memiliki kewajiban publik service obligation atau PSO.
Karena itu, BPK memiliki wewenang untuk mengaudit Danantara.
“BPK kan ada program PSO, itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO,” kata Rosan.
“Jadi, berita ini (kebal hukum) harus diluruskan,” imbuhnya.