JAKARTA, suararembang.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM).
“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip jaringan Promedia Harianhaluan.com, Jumat (19/12/2025).
BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional, karena dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik.
Ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menjadi penyebab utama.
Akibatnya, tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C, dengan nilai minimal Rp719,90 miliar, belum dapat diselesaikan oleh PLN.
BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen.
Redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero) dan PT ANTAM terkait temuan serta rekomendasi BPK tersebut.
***
Artikel Terkait
Kolaborasi dengan TNI, PLN Bergerak Tanpa Henti Demi Aceh Terang Kembali