Aplikasi tersebut untuk mendaftar agar mendapatkan kuota penukaran uang.
- Buka situs PINTAR di
- Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
- Pilih 'Provinsi' untuk melakukan penukaran uang baru
- Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
- Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'
- Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email, lalu klik 'Lanjutkan'
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukar, sesuai dengan batas penukaran, checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'
- Setelah selesai, PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
- Simpan dan download bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan’ dan terakhir bawa KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Tahun ini, satu orang hanya bisa melakukan penukaran uang maksimal Rp4,3 juta, beda dengan tahun lalu yaitu Rp4 juta.
Pembagiannya adalah total Rp2 juta untuk uang pecahan besar (UPB) yaitu Rp50.000 mendapatkan 30 lembar dan Rp25.000 mendapatkan 25 lembar.
Sedangkan untuk uang pecahan kecil (UPK) totalnya adalah Rp2,3 juta dengan Rp10.000 mendapatkan 100 lembar, Rp5.000 mendapatkan 200 lembar, dan Rp1.000 mendapatkan 100 lembar.
***