bisnis

Vessel Monitoring System (VMS): Teknologi Wajib untuk Kapal Perikanan di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
Temukan informasi terkini tentang Vessel Monitoring System (VMS): harga, kegunaan, dan cara kerjanya untuk kapal perikanan

 

REMBANG, suararembang.com - Vessel Monitoring System (VMS) merupakan sistem pemantauan berbasis satelit yang dirancang untuk mengawasi pergerakan kapal perikanan secara real-time.

Di Indonesia, pemasangan VMS kini menjadi kewajiban bagi kapal perikanan yang beroperasi di luar 12 mil laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 menetapkan bahwa kapal yang melakukan migrasi izin setelah tanggal tersebut harus memasang dan mengaktifkan VMS paling lambat 31 Desember 2025.

Baca Juga: KKP: VMS Wajib, Tapi Akan Dievaluasi Bertahap Sampai 2025

Harga VMS yang Terjangkau

Harga perangkat VMS telah mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya berkisar antara Rp12–18 juta, kini tersedia dengan harga mulai dari Rp7–10 juta, termasuk biaya langganan satelit.

Langkah ini diambil untuk memudahkan nelayan dalam mengakses teknologi ini, terutama di daerah dengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah.

Baca Juga: Nelayan Rembang Tolak VMS, Sebut Berat di Biaya dan Minta Subsidi

Kegunaan VMS dalam Industri Perikanan

VMS memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:

  • Pemantauan Posisi Kapal: Mengetahui lokasi kapal secara real-time.

  • Keamanan dan Keselamatan: Mendeteksi aktivitas ilegal dan memberikan sinyal darurat.

  • Efisiensi Operasional: Mengoptimalkan rute dan waktu tempuh kapal.

  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan kapal mematuhi zona penangkapan ikan yang ditentukan.

  • Ketertelusuran Produk Perikanan: Mendukung persyaratan ekspor dan menjamin kualitas produk.

Halaman:

Tags

Terkini