bisnis

Rekening Nasabah Aman, BPR BKK Lasem Tegaskan Tidak Ada Pemblokiran oleh PPATK

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:33 WIB
PT BPR BKK Lasem pastikan rekening nasabah tidak diblokir, klarifikasi kabar dari PPATK soal rekening dormant.

REMBANG, suararembang.com - Beredarnya kabar tentang pemblokiran rekening dormant oleh pemerintah melalui PPATK menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Untuk itu, PT BPR BKK Lasem (Perseroda) memberikan klarifikasi resmi kepada seluruh nasabah guna meredam keresahan.

Baca Juga: Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi tapi Uangnya Diduga Tertahan di Rekening

Dalam pengumuman tertanggal 31 Juli 2025, PT BPR BKK Lasem menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah dari pihak manapun, termasuk PPATK.

"PT BPR BKK Lasem (Perseroda) sampai dengan saat ini tidak mendapat pemberitahuan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah," tegas pihak bank dalam rilis resminya.

Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. PT BPR BKK Lasem juga menekankan bahwa dana nasabah tetap dijamin aman, utuh, dan transaksi dapat dilakukan seperti biasa.

Baca Juga: Kredit Bulanan di BKK Lasem: Ini Skema Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan

"Dana nasabah tetap dijamin utuh dan nasabah dapat bertransaksi secara normal seperti biasanya," lanjut pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) merupakan lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam tugasnya, PPATK berwenang memberikan rekomendasi kepada lembaga keuangan untuk melakukan pemantauan atau pemblokiran rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal.

Namun demikian, sampai saat ini tidak ada instruksi resmi dari PPATK kepada PT BPR BKK Lasem untuk memblokir rekening nasabah.

PT BPR BKK Lasem adalah bank milik daerah yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini menegaskan komitmen bank dalam menjaga kepercayaan dan perlindungan dana nasabah.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut diimbau untuk menghubungi kantor layanan resmi PT BPR BKK Lasem atau kanal informasi resmi bank. **

Tags

Terkini