REMBANG, suararembang.com - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Rembang mulai melangkah lebih jauh dalam memperkuat peran ekonomi desa.
Setelah mengikuti forum business matching di Pendopo Museum RA Kartini, Kopdes ini kini membuka peluang kerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: 7 Koperasi Merah Putih di Rembang Siap Operasi, Modal Rp3 Miliar Sudah Menunggu!
Sejumlah BUMN besar hadir dalam forum tersebut, di antaranya Bulog, Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, Bank Jateng, Jateng Agro Berdikari, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Kesempatan ini menjadi pintu masuk penting bagi Kopdes untuk memperluas jaringan usaha serta memperkuat posisi sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz, menegaskan bahwa peluang terdekat yang bisa segera diwujudkan adalah kerja sama dengan Bulog.
Ia menyebutkan, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi penyalur bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Yang paling mudah diakses untuk kemitraan dari kontak bisnis kemarin itu dengan Bulog. Nanti kalau sudah menjadi mitra dengan Bulog, Kopdes akan menyalurkan beras SPHP, minyak goreng, gula pasir. Tiga komoditas itu yang nanti bisa disalurkan melalui Kopdes,” kata Mahfudz, Rabu (20/8).
Bulog bahkan sudah menyiapkan skema pasokan rutin untuk mendukung kemitraan. Untuk beras, alokasi yang disiapkan bisa mencapai dua ton per minggu.
“Untuk pagu sebagai mitra yang dapat diberikan itu ditanggapi dari pihak Bulog, satu minggu mencapai 2 ton berasnya,” imbuhnya.
Namun, tidak semua rencana kemitraan dapat segera dijalankan. Beberapa peluang masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat maupun BUMN terkait. Misalnya kerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran LPG 3 kilogram yang belum bisa berjalan karena aturan teknis belum diterbitkan.
“Misalkan dengan Pertamina berkaitan dengan penyalur sub pangkalan LPG 3 kg itu kan ketentuan teknisnya belum ada. Jadi paguyuban agen yang kita hubungi itu belum bisa melaksanakan ketentuan itu kalau belum ada petunjuk teknisnya,” beber Mahfudz.
Hal serupa juga terjadi dalam rencana dengan Pupuk Indonesia. Kopdes tidak hanya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga menunggu keputusan alokasi pupuk dari pemerintah pusat.
“Sedangkan untuk Pupuk Indonesia juga sama, itu di dalam ketentuan mitra atau kios pupuk lengkap itu juga harus terdaftar dulu (memiliki NIB) dan mendapat alokasi dari pusat. Itu ada keputusannya, jadi untuk ketentuan teknisnya itu belum ada semua,” jelasnya.