REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan toko modern dilarang beroperasi 24 jam.
Ketentuan ini dipertegas lewat Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang diteken Kepala Dindagkop UKM, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemkab Rembang Tegaskan Toko Modern Dilarang Buka 24 Jam
Dalam aturan tersebut, jam buka toko modern dibatasi pukul 10.00–22.00 WIB untuk Senin sampai Jumat.
Sementara akhir pekan, Sabtu dan Minggu, diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.
“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” jelas Mahfudz.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik, Gubernur Jateng Luncurkan Toko TPID dan Dorong Ketahanan Pangan Lokal
Ia menyebut dasar aturan itu merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
Menurutnya, pembatasan jam operasional penting untuk memberi ruang tumbuh bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional agar tetap bersaing sehat.
Surat edaran juga mengatur toko modern di kawasan jalan arteri hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan wajib tutup sebelum pasar tradisional sekitar beroperasi.
Baca Juga: Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras
“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegas Mahfudz.
Pemkab berharap pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Rembang.
***