bisnis

Telisik Kebijakan Kuota Gas HGBT yang Diperketat, Picu Ancaman PHK Tuk Pekerja Pabrik di Tanah Air

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:00 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (X.com/DisperindagJabar)

JAKARTA, suararembang.com - Pasokan gas bumi untuk industri kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025. 

Alih-alih mendukung iklim usaha, kebijakan ini justru menekan roda produksi dan memicu keresahan pelaku industri. 

Baca Juga: Pembatasan Gas HGBT Mulai Meresahkan, Kemenperin Pantau Langsung Pabrik Keramik yang Rumahkan Ratusan Karyawannya

Pembatasan harga gas bumi untuk industri Tanah Air itu bahkan mendapat sentimen negatif dari pelaku usaha di bidang manufaktur. 

Dua sektor industri Tableware di Tangerang kini diketahui telah merumahkan sekitar 700 pekerjanya imbas kebijakan pembatasan HGBT tersebut.

Lantas, bagaimana penyebab kebijakan pembatasan kuota Gas HGBT itu kini memicu sentimen negatif para pelaku industri di Tanah Air? Berikut ulasannya:

1. Pekerja Pabrik Diintai PHK

Sejumlah asosiasi industri kini mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kondisi tidak segera ditangani pemerintah.

Salah satunya diutarakan Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) menjadi salah satu pihak yang kini bersuara lantang. 

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi sangat menentukan keberlangsungan usaha. 

"Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Setelah pembatasan Gas HGBT ramai menuai sorotan publik, Kemenperin diketahui telah turun langsung memantau kondisi di lapangan. 

2. Industri Oleokimia Merana

Terpisah, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kemenperin sempat melakukan kunjungan ke PT Sumi Asih, perusahaan intermediate industry sektor oleokimia di Bekasi. Tujuannya, mendengarkan langsung keluhan pelaku industri terkait pembatasan pasokan gas.

Manajemen PT Sumi Asih menjelaskan, sejak 13 Agustus 2025 perusahaan hanya menerima pasokan gas dengan kuota terbatas berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025. 

Pasokan maksimal dibatasi 48 persen kontrak bulanan pada 13-19 Agustus, naik 65 persen pada 20-22 dan 25-29 Agustus 2025, serta 70 persen pada 23-24 dan 30-31 Agustus. 

Halaman:

Tags

Terkini