SEMARANG, suararembang.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah
“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi usai menerima Komisi VI DPR RI.
Luthfi menjelaskan, ada sejumlah poin penting dalam RUU Perlindungan Konsumen yang sedang dibahas. Pertama, rancangan aturan ini telah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga memiliki peran dan kewenangan jelas dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Gubernur Luthfi Ajak Pengusaha Tionghoa Perpit Kembangkan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
Kedua, waktu penyelesaian sengketa diperpanjang menjadi 30 hari kerja, dari sebelumnya 21 hari. Ketiga, seluruh kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia akan ditangani oleh lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Keempat, proses pengaduan dan penyelesaian sengketa akan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk di setiap kabupaten dan kota menggunakan dana APBN.
Kelima, pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen oleh pemerintah pusat dan daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK.
Koordinasi ini meliputi pengembangan iklim usaha, edukasi bagi konsumen dan asosiasi, hingga penelitian dan pembinaan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Luthfi menilai, perubahan undang-undang tersebut sangat penting agar persoalan konsumen dapat diselesaikan lebih cepat dan adil.
“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, juga menilai regulasi lama sudah tidak relevan. “Regulasi ini perlu diperbaiki karena usianya sudah 25 tahun. Saat penyusunannya dulu belum ada e-commerce,” ujarnya.