Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar pelaku usaha dan konsumen memahami hak serta kewajibannya.
“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya. Ia menambahkan, konsumen perlu diberikan pemahaman tentang hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menuturkan, revisi undang-undang ini perlu menyesuaikan dengan era digital dan perlindungan data pribadi.
“UU Perlindungan Konsumen yang berlaku sudah berusia 25 tahun dan perlu diadaptasi sesuai kondisi hari ini,” ujarnya.
“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya.
***