bisnis

Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang: Kenaikan UMK Perhatikan inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Pengangguran

Kamis, 5 Desember 2024 | 14:18 WIB
Ratusan pekerja pabrik sepatu saat pulang kerja di salah satu pabrik sepatu di Rembang

suararembang.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pencari Kerja Maksimalkan Peluang di Era Digital

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menjelaskan penghitungan kenaikan UMP/UMK tidak dilakukan dengan sederhana, seperti mengalikan UMK saat ini dengan persentase kenaikan.

Prosesnya mengikuti pedoman khusus yang ditetapkan dalam Permenaker.

“Nantinya Dewan Pengupahan Kabupaten akan menghitung kenaikan UMK berdasarkan pedoman tersebut. Dewan ini terdiri atas unsur Pemkab, buruh seperti SPN dan SPSI, Apindo, BPS, serta akademisi dari Universitas YPPI Rembang (UYR) dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” jelas Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa data seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran akan menjadi dasar perhitungan.

“Data-data tersebut digunakan untuk membuat rekomendasi Bupati kepada Gubernur. Selain itu, UMP menjadi acuan utama dalam proses ini,” tambahnya.

Dwi Murtopo menambahkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 baru diterbitkan pada Rabu sore. Regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Hari ini akan ada rapat koordinasi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Dalam rapat tersebut, Permenaker akan dibahas, termasuk langkah-langkah tindak lanjutnya,” ujar Dwi.

Secara umum, formula perhitungan UMK tahun 2025 adalah UMK tahun 2024 ditambah nilai penyesuaian.

“Nilai penyesuaian ini dihitung dari hasil perkalian UMP, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Namun, kita masih menunggu pedoman lebih lanjut,” tutup Dwi Martopo.

 

Tags

Terkini