suararembang.com – Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) di kawasan ASEAN tengah menjadi sorotan. Indonesia dan Vietnam, dua negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat, memilih jalur berbeda dalam pengelolaan PPN untuk menopang perekonomian mereka.
Jika Indonesia berani menaikkan PPN menjadi 12 persen, Vietnam justru menurunkan tarifnya. Apa alasan di balik strategi ini?
Baca Juga: Rembang Genjot Investasi Pertanian: Workshop Ungkap Potensi dan Peluang Besar
PPN Indonesia Naik, Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi barang kebutuhan pokok. Barang seperti beras, susu, dan sayur-sayuran tetap akan dibebaskan dari pajak.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan undang-undang tersebut tetap memegang asas keadilan.
Pemerintah juga tengah memformulasikan lebih detail dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN,” ungkapnya. “Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” tambahnya.
DPR: PPN 12 Persen untuk Perekonomian Berkelanjutan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendukung kebijakan kenaikan PPN ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Said dalam wawancara di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.
Said juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok tidak termasuk dalam pengenaan PPN 12 persen. Barang mewah seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas akan dikenakan tarif baru ini.
“Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah,” tandasnya.