Baca Juga: Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Tingkatkan Nilai, Vietnam Turunkan Angka
Golongan III: HJE minimal Rp 860/batang, naik 18,6%, tarif cukai Rp 122/batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
HJE minimal Rp 2.375/batang, naik 5%, tarif cukai Rp 1.231/batang.
5. Jenis Tembakau Iris (TIS)
HJE tetap Rp 55–Rp 180 tanpa kenaikan.
6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
HJE tetap Rp 290 tanpa kenaikan.
Harga Rokok Elektrik Juga Mengalami Kenaikan
Untuk rokok elektrik, kenaikan HJE cukup signifikan, terutama pada jenis cair sistem tertutup. Berikut rincian lengkapnya:
Rokok elektrik padat: HJE minimal Rp 6.240/gram, naik 6,01%, tarif cukai tetap Rp 3.074/gram.
Rokok elektrik cair sistem terbuka: HJE minimal Rp 1.368/gram, naik 22,03%, tarif cukai tetap Rp 636/gram.
Rokok elektrik cair sistem tertutup: HJE minimal Rp 41.983/gram, naik 22,03%, tarif cukai tetap Rp 6.776/gram.
Apa Dampak Kenaikan Ini?
Peningkatan HJE rokok bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui sektor cukai.
Meski demikian, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi daya beli konsumen, terutama pada produk dengan kenaikan signifikan.