suararembang.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menyasar beberapa barang dan jasa tertentu, termasuk rumah sakit VIP serta sekolah berstandar internasional yang tergolong kategori mewah.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025: Berikut Rinciannya
Kebijakan Baru PPN 12 Persen
Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini sesuai dengan masukan dari DPR RI.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong diterapkan, PPN-12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujarnya.
Produk dan jasa yang akan terkena PPN 12 persen saat ini tengah disisir oleh pemerintah. Contohnya adalah layanan rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang memiliki biaya tinggi.
"Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.
Stimulus PPN Nol Persen untuk Barang Pokok
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN nol persen untuk sejumlah kebutuhan pokok.
Barang-barang pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan dibebaskan dari PPN. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan juga masuk dalam kategori ini.
Adapun beberapa produk tertentu, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah, akan tetap dikenakan PPN 11 persen. Namun, pemerintah akan menanggung 1 persen dari beban pajak ini.
"Kenaikan menjadi 12 persen itu, 1 persen-nya pemerintah yang membayar," terang Sri Mulyani.
Dasar Hukum PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan penerapan PPN 12 persen telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujar Airlangga.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa penetapan pajak dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.