bisnis

Pengumuman! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun

Selasa, 7 Januari 2025 | 18:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjs-ketenagakerjaan.go.id

suararembang.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, batas usia pensiun bagi pekerja meningkat menjadi 59 tahun.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Tips Penggunaan BPJS di Rumah Sakit

Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun.

Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun.

Selanjutnya, setiap tiga tahun, usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun.

Dengan demikian, pada 1 Januari 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.

Dampak pada Program Jaminan Pensiun

Perubahan usia pensiun ini berdampak langsung pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mencapai usia 59 tahun berhak mengajukan klaim manfaat pensiun.

Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Tips Penggunaan BPJS di Rumah Sakit

Namun, jika pekerja memilih untuk tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka dapat menunda penerimaan manfaat pensiun hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun, atau hingga mereka berhenti bekerja.

Meskipun penambahan usia pensiun memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun lebih banyak, hal ini juga berarti mereka harus bekerja lebih lama sebelum dapat menikmati masa pensiun.

Pekerja perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan dan perencanaan keuangan jangka panjang dalam menghadapi perubahan ini.

Kenaikan Manfaat Tanpa Peningkatan Iuran

Menariknya, PP Nomor 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun, manfaat program Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan peningkatan iuran.

Halaman:

Tags

Terkini