bisnis

Jadwal Pengisian SPT Tahunan, Coretax Diklaim Sudah Lancar Tapi Banyak Laporan Kendala

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:30 WIB
Permohonan maaf kendala implementasi Coretax DJP. Foto: Instagram.com/ditjenpajakri

suararembang.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, sejak 1 Januari 2025.

Meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan, banyak wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses sistem ini.

Baca Juga: 3 Perusahaan Asing di Balik Coretax DJP, Salah Satunya Sempat Diduga Ikut Manipulasi Pajak Hingga Kegagalan Audit

Kendala Akses dan Keluhan Wajib Pajak

Sejumlah wajib pajak mengeluhkan sulitnya mengakses Coretax, dengan beberapa mengalami kegagalan dalam proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan verifikasi data.

Masalah ini menyebabkan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan yang seharusnya dipermudah oleh sistem baru ini.

Menanggapi keluhan tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak. Dikutip dari Antara News, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan sistem, termasuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth.

Baca Juga: Carut Marut Proyek Coretax, Ditjen Pajak Minta Maaf

Langkah-Langkah Optimalisasi Coretax

DJP telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi kendala yang ada, antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas Sistem: Memperluas jaringan dan meningkatkan bandwidth untuk mengakomodasi tingginya volume akses.

  • Penunjukan Penanggung Jawab: Menunjuk penanggung jawab perusahaan dan kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam pembuatan faktur pajak.

  • Perbaikan Fitur Pendaftaran dan Pembayaran: Mengoptimalkan fitur pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pembuatan kode billing, dan pembayaran tunggakan pajak.

DJP memastikan bahwa selama masa transisi ini, tidak akan ada beban tambahan atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak akibat kendala sistem.

Wajib pajak diimbau untuk tidak khawatir dan tetap berpartisipasi aktif dalam proses penyesuaian ini.

DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas sistem. DJP juga berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju.**

Tags

Terkini