Ia menegaskan bahwa subsidi energi ini tidak hanya membantu masyarakat miskin, tetapi juga kelas menengah yang masih bergantung pada LPG subsidi dan BBM bersubsidi.
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya
Pemerintah sebelumnya berencana melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat hanya bisa membeli LPG subsidi melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025).
Namun, kebijakan ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden meminta pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung," jelas Dasco.
Keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mudah mendapatkan LPG subsidi tanpa harus mengurus administrasi yang rumit. **