JAKARTA, suararembang.com - Industri asuransi syariah Indonesia kini berada di momen penting. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2026 menjadi tantangan besar bagi para pelaku industri.
Namun di sisi lain, Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi pasar luar biasa untuk asuransi umum syariah.
Menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), ruang pertumbuhan industri masih sangat terbuka.
“Opportunity industri asuransi syariah masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh walaupun tengah economy pressure,” ujar Achmad Kusna Permana, Dewan Pengurus AASI dalam konferensi pers Sharia Insurance Convention and Awards 2025 di Jakarta.
Pasar Muslim yang Masih Luas
Lebih dari 230 juta penduduk muslim di Indonesia menjadi peluang emas. Kesadaran terhadap produk keuangan halal terus meningkat seiring naiknya literasi keuangan syariah.
Produk asuransi umum syariah seperti perlindungan kendaraan, kesehatan, dan properti dinilai memiliki ruang ekspansi luas.
Meski begitu, kontribusi sektor ini terhadap total industri asuransi nasional masih kecil. Data Insurance Asia mencatat pangsa pasar takaful turun dari 10,1 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen di awal 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa peningkatan literasi masyarakat masih menjadi pekerjaan besar.
“Ada beberapa aspek yang jadi perhatian terkait tantangan di industri asuransi syariah ke depan, salah satunya adalah peningkatan literasi,” ujarnya.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen.
Angka ini meningkat dari 39,11 persen tahun sebelumnya, namun masih jauh di bawah asuransi konvensional di 66,45 persen.
Regulasi Jadi Momentum Transformasi
OJK melalui POJK No.11/2023 mewajibkan lebih dari 70 persen UUS untuk spin-off paling lambat akhir 2026. AASI menilai kebijakan ini strategis karena memperkuat struktur perusahaan dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
“Langkah strategi dari OJK yang meminta perusahaan asuransi syariah untuk spin off itu penting untuk bisa meyakinkan customer,” kata Achmad Kusna.
Artikel Terkait
5 Poin Blunder saat Teken Asuransi Jiwa yang Bisa Jadi Bom Waktu bagi Finansial, Salah Satunya Sepelekan Tanggungan