PPIH kemudian memilih sekitar 50 ribu jemaah yang menjalani skema Murur, termasuk lansia, disabilitas, dan jemaah dengan kondisi uzur.
Meskipun tidak turun di Muzdalifah, pelaksanaan haji tetap sah berdasarkan pandangan fikih dan kondisi lapangan.
Mabit di Muzdalifah bukan hanya kewajiban ritual, tapi juga sarat nilai sejarah dan spiritual.***