Minggu, 21 Desember 2025

Sejarah dan Makna Mabit di Muzdalifah, Rangkaian Wajib Haji Usai Wukuf di Arafah

Photo Author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 15:30 WIB
Potret ilustrasi tenda jemaah calon haji yang akan digunakan untuk mabit. (Instagram/kemenag_ri)
Potret ilustrasi tenda jemaah calon haji yang akan digunakan untuk mabit. (Instagram/kemenag_ri)

PPIH kemudian memilih sekitar 50 ribu jemaah yang menjalani skema Murur, termasuk lansia, disabilitas, dan jemaah dengan kondisi uzur.

Meskipun tidak turun di Muzdalifah, pelaksanaan haji tetap sah berdasarkan pandangan fikih dan kondisi lapangan.

Mabit di Muzdalifah bukan hanya kewajiban ritual, tapi juga sarat nilai sejarah dan spiritual.***

 

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X