lingkungan

Warga Banyudono Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan, DPRD Rembang Siap Tindaklanjuti

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
DPRD Rembang respons aduan warga Banyudono soal bau limbah pabrik ikan. Akan ada tinjauan lapangan bersama DLH.

REMBANG, suararembang.com – Bau limbah dari dua pabrik pengolahan ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, menjadi sorotan warga setempat.

Keluhan ini akhirnya disampaikan langsung kepada DPRD Rembang dalam forum audiensi yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Ramuntani Sulap Limbah Tembakau Jadi Produk Bernilai, Juara TTG Jawa Tengah

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai mengungkapkan keresahan yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Bau menyengat dan aliran limbah ke laut diduga telah menyebabkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal serta merusak ekosistem pesisir.

Masalah limbah pabrik ikan di Banyudono memang bukan hal baru. Namun, laporan warga kali ini mendapat perhatian serius dari DPRD Rembang.

Baca Juga: Verifikasi Pemulihan Lahan Limbah Sawit di Sluke: Benarkah Sudah Bebas B3?

Ketua DPRD, Abdul Rouf menyampaikan bahwa secara administratif, kedua perusahaan telah menjalankan prosedur pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

"Sudah disampaikan bahwa kedua perusahaan ini telah melaporkan (pengelolaan limbah, Red), dan berdasarkan laporan, masih di bawah ambang batas. Artinya, secara administratif pengolahan limbah dinyatakan baik. Namun, masyarakat masih merasakan dampak negatif. Artinya, masih perlu pendalaman lebih lanjut di lapangan,” jelas Abdul Rouf.

Pernyataan tersebut membuka peluang untuk peninjauan langsung ke lapangan. DPRD Rembang menilai penting untuk melihat kondisi aktual, bukan hanya berdasar laporan administrasi.

Rencana kunjungan ini akan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dinas-dinas terkait lainnya.

“Kami menyimpulkan perlu ada langsung tinjau lapangan untuk memastikan apakah memang ada pencemaran lingkungan yang masih terjadi,” tambahnya.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan, juga menegaskan bahwa aduan soal bau tak sedap harus ditindaklanjuti dengan uji ilmiah.

Pemeriksaan parameter lingkungan akan menjadi dasar untuk menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Halaman:

Tags

Terkini