lingkungan

Pemkab Rembang Larang Karangan Bunga, Warga Diminta Bawa Bibit Tanaman

Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Puluhan Karangan Bunga Penuhi Kantor Bupati Rembang

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang penggunaan karangan bunga sebagai ucapan selamat atau peringatan hari besar.

Sebagai gantinya, masyarakat diminta membawa bibit tanaman buah atau bunga hias.

Baca Juga: Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Kantor Bupati Rembang

Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), swasta, hingga masyarakat umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, mengatakan larangan ini merupakan inisiatif Bupati Rembang untuk menekan jumlah sampah dari karangan bunga.

“Itu sebenarnya inisiatif dari Pak Bupati untuk mencegah penumpukan sampah. Jadi kami selaku OPD teknis ya menindaklanjuti saja,” jelasnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Ramuntani Sulap Limbah Tembakau Jadi Produk Bernilai, Juara TTG Jawa Tengah

Ika menjelaskan, bibit tanaman yang diberikan nantinya akan dirawat oleh penerima.

Jika kesulitan, DLH siap membantu menanamnya di ruang terbuka hijau (RTH) atau menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Bisa koordinasi dengan DLH agar kami bantu tanam di RTH yang sudah ada. Atau bisa juga kita distribusikan,” tambahnya.

Menurut Ika, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan para pelaku usaha karangan bunga. Hingga kini belum ada protes atau keberatan atas kebijakan baru tersebut.

“Sampai saat ini belum ada gejolak. Lagi pula mereka tetap bisa terima order ucapan, hanya saja medianya berganti menjadi tanaman hidup,” tegasnya. ***

Tags

Terkini