REMBANG, suararembang.com - Dugaan pencemaran lingkungan di Banyudono Rembang kini ditangani secara serius.
Sebuah perusahaan pengolahan ikan yang disorot warga resmi menunjuk konsultan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem cerobong asap.
Langkah DLH Rembang dalam Menindaklanjuti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa perusahaan sudah mengambil langkah teknis dengan menunjuk konsultan.
“Kemarin saya sudah menghubungi pihak perusahaan. Mereka menyampaikan bahwa proses penunjukan konsultan sudah dilakukan. Konsultan akan diajak berdiskusi untuk membahas IPAL dan cerobong asap,” jelas Ika.
Warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori sebelumnya mengeluhkan dampak pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pabrik.
Bau menyengat, pantai menghitam, dan asap bercampur material dari cerobong menjadi perhatian utama.
Aspirasi tersebut dibawa warga ke DPRD Rembang melalui forum audiensi.
Audiensi DPRD Rembang dan Rencana Pertemuan Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Rembang menggelar audiensi pada Kamis (18/9).
Ketua DPRD menyampaikan bahwa akan ada pertemuan berikutnya dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak manajemen perusahaan.
Menurut Ika, hasil audiensi belum memutuskan penghentian operasional perusahaan.
“Keputusan sementara dari audiensi kemarin, belum ada penghentian sementara terhadap aktivitas pabrik,” ujarnya.
Tindak Lanjut di Tingkat Pusat
DLH Rembang sebelumnya sudah melakukan pengecekan lapangan dan memberikan rekomendasi kepada instansi pusat.
Saat ini, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.