REMBANG, suararembang.com - Dalam beberapa pekan terakhir, gelombang aksi demonstrasi merebak di berbagai daerah Indonesia.
Aksi ini awalnya dipandang sebagai wujud dinamika demokrasi, di mana mahasiswa dan masyarakat menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Namun kenyataan di lapangan justru berbeda. Banyak laporan mengenai kerusuhan, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan yang menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Fenomena tersebut membuat makna demonstrasi bergeser. Dari semula sebagai instrumen moral dan intelektual, kini berubah menjadi aksi destruktif yang merugikan banyak pihak.
Lebih jauh lagi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai ada indikasi kuat bahwa aksi-aksi itu ditunggangi kepentingan politik praktis.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan DPR dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Atas dasar itu, HMI Se-Rembang Raya mengambil sikap tegas. Dalam pernyataannya, mereka menolak ikut serta dalam demonstrasi yang berpotensi menimbulkan chaos.
“Apabila demonstrasi tidak lagi mencerminkan perjuangan ideologis, maka keterlibatan di dalamnya justru akan menciderai marwah perjuangan mahasiswa,” tegas HMI Rembang Raya dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ahmad Lazim, Formatur Ketua Umum Komisariat Cheng Ho, Sinta Nuryatul Husna, Ketua Umum Komisariat Lafran Pane dan M. Adam Khariri, Formatur Ketua Umum Komisariat Al-Anwar
Pertimbangan HMI Rembang Raya
Sikap ini lahir dari beberapa alasan penting. Pertama, aspek ideologis. HMI menempatkan Islam, keindonesiaan, dan keilmuan sebagai fondasi gerakan.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri
Jika demonstrasi bergeser dari nilai tersebut, maka keterlibatan mahasiswa tidak lagi bermakna perjuangan.
Kedua, aspek moral. Demonstrasi semestinya menjadi ekspresi demokratis, namun jika berubah menjadi anarkis, nilai moral hilang.
“HMI Rembang Raya tidak ingin menempatkan kader-kadernya pada posisi yang kontraproduktif dan merugikan masyarakat,” bunyi pernyataan resmi mereka.
Ketiga, aspek konstitusional. HMI menegaskan ada banyak ruang legal bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik, seperti advokasi kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan dialog dengan pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
Inilah Susunan Pengurus MD KAHMI Rembang Periode 2023–2028