Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Setia pada Pancasila, Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88

Photo Author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 14:29 WIB
Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Setia pada Pancasila, Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88
Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Setia pada Pancasila, Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88

suararembang.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) sekaligus ikrar kesetiaan para mantan anggotanya kepada Pancasila.

Acara ini digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: Inilah Empat Fokus Polri di Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.

Kapolri menilai kedua lembaga ini berhasil merangkul mantan anggota JI untuk kembali ke ideologi Pancasila.

Baca Juga: Pengorbanan Riyanto: Kisah Heroik Kader Banser yang Gugur di Malam Natal

“Tentunya kami, atas nama institusi Polri dan negara, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” ujar Kapolri.

“Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras teman-teman BNPT, Densus 88, serta kolaborasi luar biasa bersama eks anggota Jamaah Islamiyah.”

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Rembang Gelar Apel Operasi Lilin Candi 2024

Kapolri mengungkapkan, BNPT dan Densus 88 telah menggelar 45 pertemuan dengan para mantan anggota JI untuk membangun komunikasi dan kepercayaan.

Pendekatan intensif ini menghasilkan kesepakatan bersama, yang ditandai dengan ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ikrar ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi kita semua,” tambah Kapolri.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menyambut kembalinya mantan anggota JI.

Ia menyebut langkah ini sebagai wujud nyata kerja sama dalam membangun bangsa yang lebih damai dan harmonis.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X