Minggu, 21 Desember 2025

10 Parpol di Rembang Tuntaskan Laporan Bantuan Keuangan 2024

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 12:07 WIB
10 Parpol di Rembang Tuntaskan Laporan Bantuan Keuangan 2024
10 Parpol di Rembang Tuntaskan Laporan Bantuan Keuangan 2024

suararembang.com - Sebanyak 10 partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2024 di Kabupaten Rembang telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan keuangan partai politik kepada Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).

Kesepuluh parpol tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Bupati Rembang, H. Harno Tanya ke Ketua KPU: Pelantikannya Kapan, Mas?

Penyampaian laporan ini dilakukan dengan pendampingan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rembang.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto, menyebutkan bahwa penyampaian LPJ ini adalah wujud komitmen parpol dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan.

“Penyampaian LPJ ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana yang diberikan kepada partai politik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan keuangan tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana publik,” ujar Dwi Purwanto.

Menurut Dwi, penyampaian LPJ ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Regulasi tersebut menetapkan bahwa LPJ wajib disampaikan maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: KPU Rembang: Partisipasi Pilkada Rembang 2024 Tertinggi di Jawa Tengah

Dwi berharap upaya ini dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari BPK, diharapkan pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik dapat lebih baik dan profesional. Mereka mampu mendukung kemajuan demokrasi di Kabupaten Rembang,” tambahnya.

Berkas LPJ bantuan keuangan dari 10 parpol itu diterima langsung oleh perwakilan BPK Jawa Tengah, Syamsuri. Dalam kesempatan tersebut, Syamsuri memberikan apresiasi kepada parpol yang telah melaksanakan kewajibannya.

“Terima kasih, bapak ibu, atas komitmennya yang telah menyerahkan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun 2024. Kiranya nanti tim kami di lapangan, apabila ada data yang diperlukan, mohon bantuannya, terutama Badan Kesbangpol sebagai pihak yang menjembatani,” ujar Syamsuri.

Langkah penyampaian LPJ ini diharapkan menjadi contoh penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah, serta mendukung tata kelola keuangan publik yang lebih baik.***

Editor: R. Heryanto

Sumber: rembangkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X