suararembang.com - Pengecer LPG 3 kg di Kabupaten Rembang kini dapat kembali berjualan setelah sebelumnya dilarang berdasarkan surat edaran Menteri ESDM.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan hal ini setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mahfudz, perwakilan Pemkab Rembang, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto, yang disampaikan melalui berbagai media.
“Terkait instruksi Pak Presiden di media itu terkait LPG 3 kg, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, masih bisa menjual,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (6/2/2025).
Pengecer Beralih ke Sub Pangkalan
Meski pengecer kini bisa kembali menjual LPG 3 kg, ke depan mereka akan beralih status menjadi sub pangkalan. Namun, mekanisme resmi terkait status ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Mahfudz menjelaskan bahwa sub pangkalan bertujuan untuk melegalkan status pengecer dalam sistem distribusi LPG 3 kg. Dengan adanya sub pangkalan, diharapkan harga LPG lebih terkendali dan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Karena harga itu sama, kalau di pangkalan sudah ada perhitungan keuntungan sekitar Rp2.400. Tapi kalau di sub pangkalan, keuntungannya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk. Sementara ini, pengecer masih bisa membeli dan menjual gas seperti semula,” terangnya.
Respons Pengecer: Lebih Stabil dan Terjamin
Samani, pemilik toko di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, menyambut baik keputusan ini. Ia bahkan telah mendaftar sebagai sub pangkalan melalui sistem online dan kini tinggal menunggu hasil serta pelaksanaannya.
“Bagus kalau kita bisa jual lagi LPG 3 kg. Saya malah sudah daftar sub pangkalan via online. Kalau menurut saya lebih enak, karena kemungkinan sudah diatur dari pemerintah, jadi tidak mungkin saling jor-joran soal harga sampai Rp20 ribu lebih. Masalah jatah juga lebih jelas karena sasaran subsidi kan untuk rakyat kecil,” ungkapnya.
Dengan adanya sub pangkalan, distribusi LPG 3 kg di Rembang diharapkan lebih tertata dan harga lebih stabil, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami lonjakan harga yang tidak wajar.
***