SUARAREMBANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan penting dalam dunia kepemiluan Indonesia.
Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak tidak sepenuhnya sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Bawaslu Rembang Ungkap Evaluasi Kinerja dan Rencana Edukasi Politik Saat Temui Bupati Harno
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan format baru pemisahan jadwal pemilihan umum.
Putusan ini membuka kemungkinan besar adanya perubahan mendasar dalam jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Menurut tafsir Mahkamah, setelah pemilu nasional dilaksanakan secara serentak—untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—maka pilkada baru boleh digelar setelah dua hingga dua setengah tahun kemudian.
Baca Juga: Kemendagri Siap Sesuaikan Pendidikan Gratis Sesuai Putusan MK dan Rencana Fiskal Daerah
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan menyampaikan bahwa ketentuan ini berlaku juga untuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden atau anggota legislatif nasional,” ujarnya tegas.
Langkah Mahkamah ini tidak hanya berdampak pada penyelenggara pemilu, tetapi juga pada seluruh partai politik di Indonesia.
Pemilu yang selama ini digelar dalam satu waktu dan dikenal sebagai "pemilu serentak lima kotak", kini dinilai membebani proses demokrasi dan mengganggu konsolidasi partai politik.
Perludem Gugat Sistem Pemilu Serentak Lima Kotak
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Perludem menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Mereka berpendapat bahwa pemilu lima kotak melemahkan kualitas demokrasi dan pelembagaan partai politik.
Menurut tim kuasa hukum Perludem, keserentakan pemilu bukan sekadar persoalan jadwal teknis. Melainkan, berimplikasi serius terhadap asas pemilu yang jujur, adil, bebas, dan profesional.