SUARAREMBANG.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap menyesuaikan kebijakan pendidikan gratis sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini mewajibkan seluruh jenjang pemerintahan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga madrasah atau yang setara.
Baca Juga: Program Dua Desa Dua Sarjana, Pemkab Rembang Mantapkan Sinergi dengan Beasiswa Pendidikan Tinggi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Namun, ia menekankan bahwa implementasinya harus diselaraskan dengan kondisi perencanaan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," kata Bima Arya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kabupaten dan kota sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar kebijakan pendidikan gratis sesuai dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi bersama kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Bantuan Gubernur Jateng untuk Siswa SLB di Banyumas: Bukti Nyata Peduli Pendidikan
Rapat ini bertujuan membahas kesiapan dan skema penerapan kebijakan pendidikan gratis di berbagai daerah.
"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," ujar Bima.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Hal ini ditegaskan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Artikel Terkait
Program Dua Desa Dua Sarjana, Pemkab Rembang Mantapkan Sinergi dengan Beasiswa Pendidikan Tinggi